Anjuran Islam Untuk Wanita Muslim
- Menahan Pandangan dan senantiasa menutup Aurat
Firman Allah:
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali (yang biasa) nampak dari pada nya”
- Tidak melembut-lembutkan suara dalam berbicara untuk menarik perhatian laki-laki.
Allah berfirman:
“Janganlah kamu melembutkan ucapan sehingga menimbulkan keinginan pada orang yg ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik-baik. Dan hendaklah kamu tinggal dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu…” (QS: Al-Ahzab : 32-33)
- Tidak berdua-duaan di tempat sepi bersama laki-laki bukan muhrim.
Ketika laki-laki dan perempuan berdua-duan di tempat sepi, terkadang syetan menjerumuskan keduanya sehingga terjadi suatu perbuatan yg tidak terpuji dan setelah itu tak berguna lagi penyesalan..
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki dengan seseorang perempuan berada di tempat sepi kecuali bersama muhrim” (HR. Bukhari)
- Tidak memakai wangi-wangian atau parfum ketika keluar rumah
Karena Allah telah meletakkan daya pikat perempuanterhadap laki-laki pada gerakan dan cara berbicaranya, demikian juga pada aroma tubuhnya. Apalagi ia memakai parfum yg menarik, kemudian beerjalan melewati laki-laki, maka aroma parfum tersebut akan menggerakkan nafsu birahi yg ada di hati laki-laki.
Maka dari itu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para permpuan agar tidak memakai wangi-wangian jika merekahendakkeluar rumah, sekalipun berangkat ke mesjid.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang kamu (para perempuan) pergi kemesjid, maka janganlah ia menyentuh wangi-wangian” (HR Muslim)
“Perempuan apabila memakai wangi-wangian lalu melewati majelis, maka ia sama seperti perempuan pezina.” (HR. At-Tirmidzi)
- Tidak berpergian sendirian jika kepergiannya memakan waktu yang lama dan jauh
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh bagi seorang perempuan yg beriman kepada Allah dan hari akhir berpergian untuk perjalan tiga hari lebih kecuali di temani ayahnya, atau saudara laki-laki nya, atau suaminya atau anak laki-laki nya atau muhrim nya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini di maksudkan agar perempuan terjaga keselamatannya dari hal yg dapat membahayakannya..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar